Sejarah Desa

        Pada awal berdirinya Desa Talang Lindung terdiri dari 4 (empat) RT dibawah Kemandapoan 5 Lurah Sungai Penuh.Pada tahun 1982 terjadi perubahan struktur pemerintahan dari Kemandapoan menjadi pemerintahan Kecamatan Sungai Penuh, maka terbentuklah secara defenitif Desa Talang Lindung sebagai bagian dari Kecamatan Sungai Penuh.

            Pada tahun 2008 terjadi pemekaran Wilayah Kabupaten Kerinci menjadi 2 (dua) wilayah Administrasi, yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, dan ditindaklanjuti dengan pemekaran wilayah kecamatan pada tahun 2012 sesuai Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2012, maka Kecamatan Sungai Penuh dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kecamatan pemekaran yaitu, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pondok Tinggi, dan Kecamatan Sungai Bungkal. Posisi/kedudukan wilayah Desa Talang Lindung dalam hal ini menjadi bagian dari Kecamatan Sungai Bungkal.

 

Wilayah Desa Talang lindung terdiri dari 9 Rukun Tetangga (RT) dan 4 Dusun. Setiap RT dan dusun di pimpin oleh Ketua RT dan Kepala Dusun sebagai delegasi dari Kepala Desa di dusun tersebut. Pembagian wilayah Desa Talang lindung tersaji dalam tabel berikut :

Pembagian Wilayah Desa

Nama Desa

Nama Dusun

Jumlah RT

No RT

Desa Talang Lindung

  1. Dusun Renah Jambu Alo

2

RT.01/RT.02

  1. Dusun Talang Harapan

3

RT.03/RT.04/RT.05

  1. Dusun Tebat Gedang

2

RT.06/RT.07

  1. Dusun Renah Jambu Tupai

2

RT.08/RT.09