BUMDES MURINDAU
Nama Lembaga | : | BUMDES MURINDAU |
---|---|---|
Singkatan | : | MURINDAU |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN DESA TALANG LINDUNG NOMOR 03 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA |
Alamat Kantor | : | Jln. Mohd Noeh, Desa Talang Lindung |
Profil MURINDAU
PROFIL USAHA BUMDesa
NAMA BUMDesa : MURINDAU
DESA : TALANG LINDUNG
KECAMATAN : SUNGAI BUNGKAL
KOTA : SUNGAI PENUH
PROPINSI : JAMBI
TANGGAL BERDIRI : 15 DESEMBER 2017
DASAR PENDIRIAN :
- Peraturan Desa Talang Lindung Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Desa Talang Lindung Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Visi & Misi MURINDAU
VISI
“Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi
dan pelayanan sosial yang berbasis pada potensi desa dan kearifan lokal”.
MISI
- Mengembangkan ekonomi masyarakat melalui usaha perdagangan, industri rumah tangga, jasa dan pasar desa serta sektor riil lainnya;
- Melestarikan dan mengembangkan potensi dan budaya lokal agar memiliki nilai tambah secara ekonomi;
- Memberikan pelayanan terbaik terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa;
- Mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif menuju Desa Wisata yang unggul;
- Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa;
- Meningkatkan peran Bumdes dalam pelaksanaan program pemerintahdi desa;
- Menjadi pelopor dalam penerapan dan pengembangan inovasi, kreatifitas dan teknologi.
TUJUAN
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
MOTTO
“Membangun desa menuju masyarakat sejahtera”
BUMDes “MURINDAU”
DESA TALANG LINDUNG
KECAMATAN SUNGAI BUNGKAL, KOTA SUNGAI PENUH
Tugas Pokok & Fungsi MURINDAU
Kepengurusan MURINDAU
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
H. Fitra Helmi, SE, MM. | KETUA | S - 2 |