BUMDES MURINDAU

Nama Lembaga: BUMDES MURINDAU
Singkatan: MURINDAU
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN DESA TALANG LINDUNG NOMOR 03 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Alamat Kantor: Jln. Mohd Noeh, Desa Talang Lindung
Profil MURINDAU

PROFIL USAHA BUMDesa

 

  NAMA BUMDesa              : MURINDAU

DESA                                 : TALANG LINDUNG

KECAMATAN                    : SUNGAI BUNGKAL

KOTA                                 : SUNGAI PENUH

  PROPINSI                          : JAMBI

  TANGGAL BERDIRI          : 15 DESEMBER 2017

 

DASAR PENDIRIAN              :

  1. Peraturan Desa Talang  Lindung  Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
  2. Peraturan Desa Talang Lindung Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Visi & Misi MURINDAU

VISI

 

“Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi

dan pelayanan sosial yang berbasis pada potensi desa dan kearifan lokal”.

 

MISI

 

  1. Mengembangkan ekonomi masyarakat melalui usaha perdagangan, industri rumah tangga, jasa dan pasar desa serta sektor riil lainnya;
  2. Melestarikan dan mengembangkan potensi dan budaya lokal agar memiliki nilai tambah secara ekonomi;
  3. Memberikan pelayanan terbaik terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa;
  4. Mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif menuju Desa Wisata yang unggul;
  5. Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa;
  6. Meningkatkan peran Bumdes dalam pelaksanaan program pemerintahdi desa;
  7. Menjadi pelopor dalam penerapan dan pengembangan inovasi, kreatifitas dan teknologi.

 

TUJUAN

 

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

MOTTO

“Membangun desa menuju masyarakat sejahtera”

BUMDes “MURINDAU”

DESA TALANG LINDUNG

KECAMATAN SUNGAI BUNGKAL, KOTA SUNGAI PENUH

Tugas Pokok & Fungsi MURINDAU

Kepengurusan MURINDAU

Nama Jabatan Pendidikan
H. Fitra Helmi, SE, MM. KETUA S - 2